Nih gan, Cara Menghitung Pajak Tanah yang Anda Beli...!!
Written By tergaul on Sabtu, 12 Oktober 2013 | 01.07
Pada
saat melakukan jual-beli tanah dan bangunan, baik pembeli maupun
penjual tentu akan dikenakan pajak. Penjual akan dikenakan pajak
penghasilan (PPh) atas uang pembayaran harga tanah yang diterimanya,
sedangkan Anda, misalnya, sebagai pembeli akan dikenakan Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas perolehan hak atas tanahnya.
Nah, sudah tahu cara menghitungnya?
Perlu
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Label:
gogo,
tahukah kamu
0 komentar:
Posting Komentar