Home » , , , » Gini nih Gan Cara Menghitung Pajak Tanah yang Agan Beli

Gini nih Gan Cara Menghitung Pajak Tanah yang Agan Beli

Written By tergaul on Sabtu, 12 Oktober 2013 | 03.45



Pada saat melakukan jual-beli tanah dan bangunan, baik pembeli maupun penjual tentu akan dikenakan pajak. Penjual akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) atas uang pembayaran harga tanah yang diterimanya, sedangkan Anda, misalnya, sebagai pembeli akan dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas perolehan hak atas tanahnya. Nah, sudah tahu cara menghitungnya?







Perlu
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Tergaul - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger