Home » , » Pengertian CV Persekutuan Komanditer

Pengertian CV Persekutuan Komanditer

Written By tergaul on Selasa, 14 Agustus 2012 | 08.57

Pengertian CV Persekutuan Komanditer - CV kali ini bukanlah Curriculum Vitae namun merupakan Istilah dari pelajaran ekonomi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, Commanditaire Vennontschap (Persekutuan Komanditer) atau lebih dikenal dengan sebutan CV tersebut memiliki pengertian sebagai berikut.

CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.

CV pada konsepnya merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau permitraan terbatas.

Pengertian CV Persekutuan Komanditer

Dalam soal pengurusan Persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.

Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Sehingga yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.

Ada beberapa perbedaan antara CV Persekutuan Komanditer dengan Firma atau Perseroan Terbatas. Silahkan baca Pengertian Firma dan juga Pengertian Perseroan Terbatas untuk lebih lengkapnya.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Tergaul - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger